Iklan

Selasa, 21 September 2010

Cina, China Atau Caina

Cina, China Atau Caina
Oleh :Drs. Hendry Jurnawan, SH,SIP.MM


Setelah meletus peristiwa Gerakan 30 September 1965, di salah satu seminar di Bandung pada tanggal 26-31 Agustus 1966 mengusulkan pengantian sebutan “Tionghua” menjadi “Cina.” Alasan demi memulihkan dan keseragaman penggunaan istilah dan bahasa yang pakai secara umum diluar dan dalam negeri terhadap sebutan negara dan warganya. Hal ini kemudian dituangkan kedalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No: SE.06/Pres. Kab/6/1967 tertanggal 28 Juni 1967 terutama menghilangkan rasa rendah diri sekaligus untuk menghilangkan rasa superior segolongan warga negara tertentu.
Rupanya begitu gencarnya usaha Orde Baru melalui program yang dicetuskan penghapusan identitas karakter, bahasa dan budaya Tionghua dengan alasan bahwa identitas Tionghua itu sama dengan komunis, agar tidak terpengaruh negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan falsafah UUD 1945 dan Pancasila dengan paham komunis. Maka saat itu kata ”Tionghua” resmi terhapus dari peredaran. Akibatnya dalam percakapan sehari-hari atau pada berbagai kegiatan istilah “Cina” mulai dipopulerkan dan sering diucapkan secara emosional dengan “aksen” yang penuh rasa kebencian.
Itu adalah cerita masa lalu ketika reformasi bergulir keadaan pun jadi lain. Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000 telah mencabut Inpres No 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina. Pada poin ketiga menegaskan dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan kepercayaan dan adat istiadat Cina diberlakukan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.
Adalah Presiden KH Abdurrachman Wahid telah mentransformasi suasana dan kondisi menjadi lain dan berbeda, membuat regulasi pemerintah Indonesia yang secara tegas ingin menghilangkan penghalang atau sekat antara ”Pribumi” dan “Non Pribumi atau Keturunan Cina”. Ternyata hingga kini sangat berdampak positif pada akselerasi akulturasi budaya Tionghua dengan budaya nasional lainnya. Tapi sayangnya hingga saat ini belum ada petunjuk resmi pemakai istilah Cina, Tionghua dan China. Mengingat Negara Republik Rakyat Tiongkok telah bersahabat dengan negara kita Republik Indonesia. Karena sudah bersahabat, sejumlah media cetak maupun elektronik tidak lagi menyebut Cina, tapi Tiongkok atau China.
Menarik untuk disimak, ketika pada 2001 Kunjungan Persahabatan Persatuan Wartawan Tiongkok ke Indonesia yang dipimpin ketuanya Zhau Hwa Zhi atas undangan Pengurus Pusat PWI. Saat itu ada pertanyaan Tarman Azam selaku Ketua Umum PWI Pusat, yang kebetulan saya menjadi penterjemah. “Bagaimana perasaan tuan kalau kami menyebut bangsa Anda dengan sebutan Cina?” Begitu Tarman Azam dengan lantang berbicara dalam dialog kala itu. Jawabannya sangat sederhana: “Terserah mau apa saja sebutan atau panggilan terhadap bangsa dan negara kami. Yang penting sekarang kami tengah berusaha bangkit membangun bangsa dan negara kami untuk mencapai kemajuan dan menjadi negara yang kuat.”
Sesungguhnya asal kata Cina, adalah berasal dari zaman dahulu ketika bangsa Jepang menguasai Timur Raya, dengan maksud menghina dan memplesetkan ucapan “Cekna“ menjadi “Cina”. Tapi kini Jepang adalah negara jiran dan bersahabat, sudah sama- sama tidak lagi mengungkit masa lalu, sekarang Jepang menyebut Tiongkok menjadi “Chugoko" dan kata-kata “Cekna” yang kemudian dilafazkan dalam bahasa Melayu menjadi “Cina” juga sudah tidak lagi menjadi bahasa pergaulan, apalagi dalam bahasa resmi maupun dalam konteks bilateral kedua negara.

Tulis Saja “Caina”
Menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (1978) Sesungguhnya kata “China” adalah bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia, karena ditulis "China" diejakan kedalam bahasa Indonesia bukan China, tapi Cina. maka sepatutnya “China” ditulis dan dieja menjadi “Caina”. Lagi pula sebutan Tiongkok dan Tionghua itupun tidak betul, bukan sebutan resmi karena terpengaruh dialek Hokkian atau Tiochiew. Sebutan Mandarin (bahasa resmi pejabat Beijing) yang benar adalah Zhongguo (Negara Tiongkok) dan Zhonghua (bangsa Tionghua).
Drs Eddie Lembong, Ketua Pendiri Yayasan Nabil mengingatkan di awal abad ke 20, sekitar dekade 1920an Koran Melayu Tionghua terbesar Sin Po mempelopori penggunaan istilah “Indonesia” sebagai ganti istilah “Inlander” yang merendahkan masyarakat Nederlands Indie (Hindia Belanda). Kemudian ada semacam “gentlemen agreement” antara para pemuka “kaum pergerakan” dengan Sin Po yang mewakili masyarakat Tionghua, untuk tidak lagi menggunakan istilah “Cina” yang berkonotasi menghina dan penuh rasa kebencian itu, diganti dengan sebutan Tionghua. Itulah sebabnya pada semua dokumen historis seperti UUD 1945 dll semua menggunakan istilah Tionghua dan bukan “Cina”.
Eddie Lembong seorang motivator dalam berbagai seminarnya senantiasa menegaskan upaya memajukan dan meningkatkan hubungan antar etnis agar semakin harmonis, selanjutnya terserah kepada pengertian kebijaksanaan dan itikad baik masyarakat dalam penggunaan istilah yang tidak perlu kita perdebatkan bahkan pertentangkan itu.
Pengunaan istilah Cina atau Tionghua atau China agar tidak menjadi bahan perdebatan yang membingungkan. Karena tidak ada standar yang baku, marilah kita pergunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Disempurnakan : Lapazkan dan tulis saja “CAINA.” **

* Penulis, Mahasiswa Program Pasca Sarjana S3 Universitas Negeri Jakarta. Sumber: Pontianak Post, Rabu, 22 September 2010
Baca selengkapnya Kumpulan Opini: September 2010

Kenapa Takut Jakgung Nonkarir?

Kenapa Takut Jakgung Nonkarir?
Oleh Abdul Wahid

STAF khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana belum lama ini berkomentar yang isinya mendukung tokoh nonjaksa menjabat posisi jaksa agung. Dia tidak mempermasalahkan, apakah jaksa agung berasal dari jaksa karir atau nonkarir. Jaksa agung, menurut undang-undang, boleh dari kalangan karir atau nonkarir. Yang kita pastikan, pilih jaksa agung itu yang nonkasir.Istilah nonkasir yang diungkap Denny sebenarnya guyon parikeno, namun benar-benar mengenai sasaran. Maksud nonkasir adalah jangan sampai memilih jaksa agung yang biasa menerima suap dalam bentuk apa pun. Presiden SBY mengisyaratkan bahwa dua calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, bisa mengisi pos jaksa agung bila DPR ternyata tidak memilihnya jadi pimpinan KPK.

Sejak itu pula, merebak wacana saatnya jaksa agung dari eksternal Kejagung. Namun, 8.000 jaksa kompak menolak jaksa agung dari luar korps Adhyaksa. Setelah itu, disusul Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengusulkan delapan nama petinggi Kejagung kepada presiden agar dipilih untuk menggantikannya.

***

Terlepas dari perlawanan yang diajukan oleh komunitas jaksa karir tersebut, selayaknya mereka melakukan refleksi. Alternatif publik terhadap jaksa nonkarir untuk menjadi orang nomor satu di kejaksaan merupakan gugatan bahwa lembaga kejaksaan selama ini masih sarat masalah atau belum senyap dari penyakit. Karena itu, mencari satria piningit yang diandalkan memimpin kejaksaan sulit.

Memang faktanya, institusi kejaksaan masih dihadapkan pada masalah demoralisasi profesi. Keterlibatan beberapa oknum jaksa dalam pelanggaran kode etik profesi dan kriminalisasi telah menempatkannya sebagai institusi yang mengidap krisis kredibilitas. Akibat krisis kredibilitas itu, satria piningit yang ditunggu oleh publik belum menampakkan wajahnya dengan jelas.

Sekarang masih terasa berat menyebut kejaksaan mempunyai integritas dan independensi atau benar-benar teguh dan profesional dalam menjaga profesinya. Terbukti, lembaga itu sudah "mengadili" cukup banyak elemen internal kejaksaan yang terlibat penyalahgunaan profesi hingga tindakan indisipliner.

Sebanyak 100 orang jaksa dihukum berat terkait dengan pelanggaran disiplin dan etika sejak Januari hingga Juni 2010. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2009, mulai Januari sampai Desember, tercatat 93 jaksa dihukum berat. Pada 2008, jumlahnya juga 93 orang. Padahal, setahun sebelumnya (2007), jumlah jaksa yang dikenai sanksi 28 orang.

Secara keseluruhan, pemberian hukuman ringan, sedang, dan berat bagi pelanggaran yang dilakukan jaksa juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, Januari sampai Desember 2007, jumlah jaksa yang dihukum 127 orang. Sementara itu, pada 2008, jumlah jaksa yang dihukum 245 orang, kemudian 2009 jumlahnya 270 orang. Pada 2010 hingga Juni saja, total jaksa yang diberi sanksi mencapai 227 orang.

Kasus-kasus tersebut setidaknya membenarkan stigmatisasi publik selama ini yang menyebut bahwa kejaksaan masih menjadi lembaga yang gagal atau setengah hati dalam menjalankan loyalitas profesinya. Peran sebagai pengawal bekerjanya hukum secara yuridis memang sudah dipahaminya, tetapi "pengawalan" dalam realitas law in action belum dijalani dengan baik.

Pesan keadilan publik yang direpresentasikan kepadanya belum sampai dengan benar akibat ketidakbenaran sepak terjang yang sering dijadikan opsi. Sebagai segmentasi dari "rasul" penegakan hukum, jaksa seharusnya tidak menggelincirkan dirinya dalam pemenangan demoralisasi dan kapitalisasi profesi. Soal itu, Aristoteles mengingatkan, "semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan, semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap nilai-nilai kejujuran, kemanusiaan, dan keadilan."

Kejaksaan belum berusaha secara "radikal" untuk memperbaiki citranya. Apa yang dilakukannya terfokus mengejar kepentingan materialistis. Keterlibatannya dalam ranah kriminalisasi berelasi dengan besarnya syahwat memburu dan mengumpulkan pundi-pundi kekayaan sebanyak-banyaknya. Kejaksaan masih bertahan sebagai bagian dari gaya pekoncoan dan sindikasi dengan institusi penegak hukum lainya yang membuatnya mendapatkan rapor buruk.

***

Sejatinya, kejaksaan merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang mendapatkan mandat besar dan istimewa dari rakyat untuk menyidik, mendakwa, dan menuntut perkara-perkara khusus yang berkategori sebagai kejahatan publik (public crime). Salah satu bentuk kejahatan publik yang menjadi kewenangan atau kompetensi utama kejaksaan adalah kasus korupsi.

Korupsi yang dikategorikan sebagai salah satu jenis "kejahatan kerah putih" (white collar crime) dan "teroris kontemporer" telah menghadapkan kejaksaan dalam posisi kesulitan menunjukkan keberanian moral atau memilih menjatuhkan opsi "setengah hati". Kekuatan koruptor telah membuatnya mengidap kegagapan untuk menunjukkan kinerja maksimal. Akibat sistemik dan terorganisasinya kekuatan koruptor, termasuk memasuki wilayah profetis kejaksaan, wajah negara hukum semakin compang-camping.

Kejaksaan merupakan ujung tombak yang menentukan bekerjanya hukum dalam penanganan kasus kejahatan publik. Ketika kejaksaan membuat langkah tidak populer atau menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan norma hukum dan keadilan publik, apa yang dilakukan kejaksaan itu benar-benar semakin tidak agung yang mengakibatkan lonceng kematian keagungan hukum berdentang keras, termasuk lonceng kematian kredibilitas pada jabatan Kejakgung.

Dalam tataran tersebut, jati diri hukum semakin kehilangan sakralitasnya sebagai substansi fundamental dan sebaliknya bisa memasuki ranah keburamannya. Selain itu, kejaksaan secara tidak langsung telah menciptakan bentuk pembelajaran hukum (learning of legal) yang salah kepada masyarakat, yakni budaya melawan dan mempermainkan hukum. (*)

*) Abdul Wahid, dekan Fakultas Hukum Unisma Malang dan pengajar program pascasarjana, Sumber: Jawa Post, Selasa, 21 September 2010
Baca selengkapnya Kumpulan Opini: September 2010

Kebebasan Beragama, Beribadah & Dirikan Rumah Ibadah

Kebebasan Beragama, Beribadah & Dirikan Rumah Ibadah
Oleh : Moh. Haitami Salim

Umat beragama saat ini sedang diuji kerukunannya. Masih hitungan hari seruan yang mengejutkan umat Muslim dunia tentang Hari Pembakaran Al-Quran sedunia oleh sebuah organisasi yang berpusat di Florida AS dan demo penolakan/ protes pendirian masjid di sekitar lokasi reruntuhan gedung WTC di Wasingthon berakhir, kini umat Kristiani dihebohkan pula dengan peristiwa berdarah Gereja HKBP di Bekasi.Pasca peristiwa penusukan pendeta HKBP-Bekasi Timur baru-baru ini, wacana kebebasan beragama, kebebasan beribadah dan kebebasan mendirikan rumah ibadah mencuat kembali. Beberapa hari ini hampir seluruh media cetak dan elektronik memuat tanggapan, komentar bahkan protes dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama dan lintas agama, pemerhati sosial dan juga para politikus. Tak kepalang tanggung Peraturan Bersama Menteri (PBM) : Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan 8 yang baru barusia 4 tahun dianggap “biang kerok” dari sejumlah tindakan kekerasan yang berkaitan dengan masalah keberagamaan, terutama pendirian rumah ibadah.
Hiruk pikuk ini telah mengusik pikiran dan hati saya untuk memberikan beberapa catatan mengenai “Kebebasan Beragama, Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah” berdasarkan pemahaman sederhana dengan beberapa fakta. Secara bahasa, kebebasan berasal dari kata “bebas” bermakna lepas, merdeka dan tidak terikat. Lawannya adalah terikat atau terjajah. Sejatinya bebas memiliki makna kemerdekaan melakukan sesuatu bahkan sesukanya. Dalam kenyataannya benarkah itu terjadi?
Adakah kebebasan yang benar-benar bebas tanpa batas? Bukankah kebebasan seseorang atau sekelompok orang, sesungguhnya akan menjadi pembatas dari kebebasan orang lain atau kelompok lainnya. Dalam bahasa logika yang lain, kebebasan seseorang atau sekelompok orang pada saat bersamaan sesungguhnya telah merampas kebebasan orang lain atau kelompok yang lainnya.
Kebebasan beragama adalah kebebasan untuk menentukan pilihan memeluk suatu agama yang diyakini. Kebebasan ini merupakan kebebasan azasi setiap manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Kebebasan beragama juga dapat bermakna bebas membentuk agama baru. Ketika seseorang bebas memeluk suatu agama, sesungguhnya ia tidak lagi bebas, karena akan terikat dengan ketentuan agama yang dipeluk dan diyakininya. Demikian juga, ketika sekelompok orang membuat suatu agama baru, sebagai “produk baru keyakinannya,” maka saat itu juga sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kebebasan, karena setiap produk keyakinan harus teruji oleh publik dengan syarat-syarat rasional atau juga mungkin ir-rasional yang diyakini. Intinya tidak ada kebebasan beragama yang sebebas-bebasnya.
Fakta keberagamaan juga menunjukkan, bahwa di negara-negara yang diklaim sebagai negara bebas, seperti beberapa negara di Eropa dan Barat, aliran-aliran atau sekte-sekte tertentu juga terlarang bahkan tak jarang mengalami tindak kekerasan oleh penganut agama lainnya, ditangkap dan diadili dengan alasan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan dan ketenangan publik.
Kebebasan beribadah, adalah hak bagi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan kewajiban agamanya sesuai dengan keyakinannya. Melaksanakan ibadah sesuai tuntunan agama yang dianut juga sekaligus menjadi kewajiban para pemeluknya sebagai cermin ketundukan, ketaatan dan loyalitas keberagamaan seseorang terhadap agama yang diyakininya. Adakah kebebasan beribadah bermakna kebebasan sebebas-bebasnya (tanpa batas) untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinan setiap penganut agama? Faktanya tidaklah mungkin. Penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi dasar penetapan Pembukaan UUD-1945 adalah bukti historis yang sangat kuat untuk menjawab pertanyaan diatas. Tidak mungkin muslim di Indonesia dapat bebas melaksanakan hukum Islam sebebas-bebasnya sekalipun mereka mayoritas. Sebagai contoh pemberlakukan hukum Qishas bagi pelaku pembunuhan, had bagi pencuri (potong tangan) atau rajam dan cambuk bagi para penzina atau hukuman yang sama bagi para penuduh yang berdusta (kazib). Sekalipun itu bagi muslim dipandang sebagai bagian dari melaksanakan ibadah agamanya.
Di Amerika sendiri yang dianggap negara paling demokrasi, praktek diskriminasi pelaksanaan ibadah ummat beragamanya juga terjadi. Kasus yang dialami seorang muslimah Amerika Serikat, Imane Boudlal (26 th) yang menggugat Disneyland karena dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja melayani pelanggan di Disneyland’s Grand California Hotel, yang bertepatan dengan menyambut Ramadhan, adalah contoh konkritnya. Kasus-kasus serupa juga banyak terjadi di beberapa negara sudah maju seperti Inggris, Prancis dan Jerman. Dimanapun negaranya, ternyata kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinannya dalam prakteknya tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku di negara itu.
Mendirikan rumah ibadah sesungguhnya adalah bagian dari wujud beribadah yang didorong oleh keyakinan dan ajaran agama. Pendirian rumah ibadah adalah simbol eksistensi umat beragama sekaligus sebagai simbol peradaban mereka, sekalipun tidak sedikit rumah ibadah yang sepi dari umatnya, bagaikan rumah tua tak berpenghuni. Pendirian rumah ibadah jelas harus diatur, karena berkaitan dengan kepentingan publik (orang banyak), tata ruang, sampai pada keselamatan penggunanya. Dengan demikian jelas bahwa kebebasan mendirikan rumah ibadah tidak menganut azas kebebasan mutlak atau sebebas-bebasnya mendirikan rumah ibadah.
Sepanjang sejarah umat manusia, tidak ada manusia yang hidup bebas tanpa terikat oleh aturan, termasuk pada masyarakat primitif sekalipun. Semakin modern kehidupan masyarakat, semakin banyak aturan yang mengikatnya. Lebih lagi dalam kehidupan beragama. Aturan itulah yang akan memberikan perlindungan atas hak-hak umat beragama. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan aturan itu secara konsisten. Mau, bersedia dan bertenggangrasa untuk hidup dengan orang yang berbeda. **

* Penulis, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalbar.Sumber: Pontianakpost Selasa, 21 September 2010
Baca selengkapnya Kumpulan Opini: September 2010