Iklan

Selasa, 21 September 2010

Kebebasan Beragama, Beribadah & Dirikan Rumah Ibadah

Kebebasan Beragama, Beribadah & Dirikan Rumah Ibadah
Oleh : Moh. Haitami Salim

Umat beragama saat ini sedang diuji kerukunannya. Masih hitungan hari seruan yang mengejutkan umat Muslim dunia tentang Hari Pembakaran Al-Quran sedunia oleh sebuah organisasi yang berpusat di Florida AS dan demo penolakan/ protes pendirian masjid di sekitar lokasi reruntuhan gedung WTC di Wasingthon berakhir, kini umat Kristiani dihebohkan pula dengan peristiwa berdarah Gereja HKBP di Bekasi.Pasca peristiwa penusukan pendeta HKBP-Bekasi Timur baru-baru ini, wacana kebebasan beragama, kebebasan beribadah dan kebebasan mendirikan rumah ibadah mencuat kembali. Beberapa hari ini hampir seluruh media cetak dan elektronik memuat tanggapan, komentar bahkan protes dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama dan lintas agama, pemerhati sosial dan juga para politikus. Tak kepalang tanggung Peraturan Bersama Menteri (PBM) : Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan 8 yang baru barusia 4 tahun dianggap “biang kerok” dari sejumlah tindakan kekerasan yang berkaitan dengan masalah keberagamaan, terutama pendirian rumah ibadah.
Hiruk pikuk ini telah mengusik pikiran dan hati saya untuk memberikan beberapa catatan mengenai “Kebebasan Beragama, Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah” berdasarkan pemahaman sederhana dengan beberapa fakta. Secara bahasa, kebebasan berasal dari kata “bebas” bermakna lepas, merdeka dan tidak terikat. Lawannya adalah terikat atau terjajah. Sejatinya bebas memiliki makna kemerdekaan melakukan sesuatu bahkan sesukanya. Dalam kenyataannya benarkah itu terjadi?
Adakah kebebasan yang benar-benar bebas tanpa batas? Bukankah kebebasan seseorang atau sekelompok orang, sesungguhnya akan menjadi pembatas dari kebebasan orang lain atau kelompok lainnya. Dalam bahasa logika yang lain, kebebasan seseorang atau sekelompok orang pada saat bersamaan sesungguhnya telah merampas kebebasan orang lain atau kelompok yang lainnya.
Kebebasan beragama adalah kebebasan untuk menentukan pilihan memeluk suatu agama yang diyakini. Kebebasan ini merupakan kebebasan azasi setiap manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Kebebasan beragama juga dapat bermakna bebas membentuk agama baru. Ketika seseorang bebas memeluk suatu agama, sesungguhnya ia tidak lagi bebas, karena akan terikat dengan ketentuan agama yang dipeluk dan diyakininya. Demikian juga, ketika sekelompok orang membuat suatu agama baru, sebagai “produk baru keyakinannya,” maka saat itu juga sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kebebasan, karena setiap produk keyakinan harus teruji oleh publik dengan syarat-syarat rasional atau juga mungkin ir-rasional yang diyakini. Intinya tidak ada kebebasan beragama yang sebebas-bebasnya.
Fakta keberagamaan juga menunjukkan, bahwa di negara-negara yang diklaim sebagai negara bebas, seperti beberapa negara di Eropa dan Barat, aliran-aliran atau sekte-sekte tertentu juga terlarang bahkan tak jarang mengalami tindak kekerasan oleh penganut agama lainnya, ditangkap dan diadili dengan alasan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan dan ketenangan publik.
Kebebasan beribadah, adalah hak bagi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan kewajiban agamanya sesuai dengan keyakinannya. Melaksanakan ibadah sesuai tuntunan agama yang dianut juga sekaligus menjadi kewajiban para pemeluknya sebagai cermin ketundukan, ketaatan dan loyalitas keberagamaan seseorang terhadap agama yang diyakininya. Adakah kebebasan beribadah bermakna kebebasan sebebas-bebasnya (tanpa batas) untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinan setiap penganut agama? Faktanya tidaklah mungkin. Penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi dasar penetapan Pembukaan UUD-1945 adalah bukti historis yang sangat kuat untuk menjawab pertanyaan diatas. Tidak mungkin muslim di Indonesia dapat bebas melaksanakan hukum Islam sebebas-bebasnya sekalipun mereka mayoritas. Sebagai contoh pemberlakukan hukum Qishas bagi pelaku pembunuhan, had bagi pencuri (potong tangan) atau rajam dan cambuk bagi para penzina atau hukuman yang sama bagi para penuduh yang berdusta (kazib). Sekalipun itu bagi muslim dipandang sebagai bagian dari melaksanakan ibadah agamanya.
Di Amerika sendiri yang dianggap negara paling demokrasi, praktek diskriminasi pelaksanaan ibadah ummat beragamanya juga terjadi. Kasus yang dialami seorang muslimah Amerika Serikat, Imane Boudlal (26 th) yang menggugat Disneyland karena dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja melayani pelanggan di Disneyland’s Grand California Hotel, yang bertepatan dengan menyambut Ramadhan, adalah contoh konkritnya. Kasus-kasus serupa juga banyak terjadi di beberapa negara sudah maju seperti Inggris, Prancis dan Jerman. Dimanapun negaranya, ternyata kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinannya dalam prakteknya tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku di negara itu.
Mendirikan rumah ibadah sesungguhnya adalah bagian dari wujud beribadah yang didorong oleh keyakinan dan ajaran agama. Pendirian rumah ibadah adalah simbol eksistensi umat beragama sekaligus sebagai simbol peradaban mereka, sekalipun tidak sedikit rumah ibadah yang sepi dari umatnya, bagaikan rumah tua tak berpenghuni. Pendirian rumah ibadah jelas harus diatur, karena berkaitan dengan kepentingan publik (orang banyak), tata ruang, sampai pada keselamatan penggunanya. Dengan demikian jelas bahwa kebebasan mendirikan rumah ibadah tidak menganut azas kebebasan mutlak atau sebebas-bebasnya mendirikan rumah ibadah.
Sepanjang sejarah umat manusia, tidak ada manusia yang hidup bebas tanpa terikat oleh aturan, termasuk pada masyarakat primitif sekalipun. Semakin modern kehidupan masyarakat, semakin banyak aturan yang mengikatnya. Lebih lagi dalam kehidupan beragama. Aturan itulah yang akan memberikan perlindungan atas hak-hak umat beragama. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan aturan itu secara konsisten. Mau, bersedia dan bertenggangrasa untuk hidup dengan orang yang berbeda. **

* Penulis, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalbar.Sumber: Pontianakpost Selasa, 21 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar